Kamis, 11 September 2008

Harta Haram untuk Sedekah

4WI itu Maha Baik.. Maka Ia Menerima hanya yang baik-baik dari hamba-Nya..
Bila sesuatu yang didapatkan dengan cara yang tidak halal maka tentu jadilah ia tidak halal. Uang/harta yang kita dapatkan dengan cara yang tidak halal misalnya menipu, mencuri, mengkorupsi, maka uang/harta itu menjadi tidak halal pula.
Lalu bila uang/harta itu terlanjur ada di tangan kita gimana?
Bagaimana kalau kita sedekahkan saja?
Apakah uang/harta tersebut akan diterima oleh 4WI, sedangkan kita mendapatkannya dengan cara yang tidak baik? Bila kita mendapatkan uang/harta itu dengan cara yang tidak baik, maka tentu uang/harta itu menjadi tidak baik pula. Sedangkan 4WI bersifat Maha Baik. Tentu yang kita sedekahkan itu tidak akan diterima bukan?

Maka, marilah kita bersama menjaga diri kita dari perbuatan yang tidak halal dan dari memakan sesuatu yang tidak halal pula. Agar saat kita kembali pada-Nya kita akan diterima di sisi-Nya. Aamiin. . .

Selanjutnya baca disini!

Tidak ada komentar: